Langkat, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat Halida Rahardhini sangat menyayangkan pengajuan Restitusi atau pengganti kerugian yang baru diajukan di pengujung persidangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Padahal LPSK aktif dari awal sidang, inikan menyangkut hasil putusan, sementara kita terikat masa tahanan," kata Halida yang kembali memimpin sidang lanjuta kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, Senin (31//10/2022) sore.