LPSK Ajukan Restitusi untuk Korban Kerangkeng Rp265 Juta

Langkat, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat Halida Rahardhini sangat menyayangkan pengajuan Restitusi atau pengganti kerugian yang baru diajukan di pengujung persidangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Padahal LPSK aktif dari awal sidang, inikan menyangkut hasil putusan, sementara kita terikat masa tahanan," kata Halida yang kembali memimpin sidang lanjuta kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, Senin (31//10/2022) sore.
1. Terdakwa penuhi permohonan restitusi bagi untuk keluarga korban
Sidang hari ini beragendakan mendengar jawaban dari Penasihat Hukum atas pengajuan restitusi atau tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Ketua majelis hakim bertanya terkait jawaban dari keluarga.
Pada dasarnya keluarga terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, menyanggupi permohonan pengajuan restitusi.
"Mohon izin yang mulia, secara prinsip pihak keluarga atau klien kami sudah disampaikan dan tidak ada masalah untuk membayarnya," saut Penasihat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.