Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah korban bencanayang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di rekening bank aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan bila nilai dana di rekening tidak sesuai.
Hal ini garansi LPS kepada masyarakat yang menjadi penyintas, atau keluarga korban yang meninggal dunia dalam bencana was-was dengan dana di rekening berkurang bahkan hilang. Sedangkan dokumen untuk mengurus data bank hilang karena musibah bencana tersebut.
"Pasti LPS menjamin. Karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada," ungkap Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I - Medan, Pramuji Novri Harlyanto saat Media Gathering LPS di The Heritage Resort Bukit Lawang, pada Rabu (10/12/2025).
