Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS I Medan menggelar Media Gathering (IDN Times/Indah Permata Sari)
Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan I, Pramuji Novri Harlyanto memberikan pemaparan tentang Peran dan Kebijakan LPS Pascapenetapan UU P2SK. Mulai dari latar belakang, sejarah, penjaminan simpanan LPS, cakupan penjaminan simpanan dan resolusi bank, kewenangan LPS Pascapenetapan UU P2SK dan premi program restrukturisasi perbankan (PRP).
Sekedar informasi, LPS adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya.
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (BankAsing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, BankPembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
Kantor Perwakilan LPS di Medan berada di Sinar Mas Land Plaza lt. 9. Jl Pangeran Diponegoro no. 18, Kota Medan.