Medan, IDN Times - Tarmizi yang merupakan bandar besar narkoba jaringan internasional kini mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara. Dia bersama jaringannya yakni Adi Putra, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB dan Nazarudin ditangkap BNN pada 2 Juli 2019 lalu.
Dari mereka, BNN menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram dan ekstasi 20 bungkus berjumlah 102,657 butir. Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan seluruh barang bukti di ban dalam mobil berukuran besar.
Di hadapan petugas BNN, Tarmizi sang bandar besar itu mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba. Dan dia mengakui bahwa barang haram yang diselundupkannya berasal dari Malaysia. "Barangnya dari Malaysia dan pemiliknya bernama Pak Syamsir," kata Tarmizi.