Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)
Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Medan, IDN Times - Seorang buruh bernama  Bobby Hartanto (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena kasus uang palsu. Dia nekat membuat dan menggunakan uang palsu.

Dirinya mengakui bahwa, tindakan ilegal tersebut dipelajarinya dari Youtube. Bobby ditangkap saat berada di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu 25/11/2020.

"Dari tangan tersangka disita 36 lembar uang palsu,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, pada Selasa (1/12/2020).

1. Pelaku coba membeli HP di salah satu lapak toko online

Pixabay

Perbuatan pelaku terbongkar saat mencoba membeli telepon genggam (HP) di salah satu akun penjulanan digital yakni, olx.co.id.

Gadget yang dijual seharga Rp1.750.000 ribu, lalu penjual sepakat untuk bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk.

Kecurigaan korban timbul saat transaksi berlangsung dengan menggunakan uang palsu. Setelah itu, korban curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa Bobby.

Setelah diperiksa, uang yang digunakan Bobby palsu. Korban bersama temannya langsung menangkap Bobby. Dari tangannya ditemukan sebanyak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

2. Bobby cetak uang palsu sendiri

Instragram

Dari kejadian tersebut, Bobby dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby. "Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.

Petugas juga menemukan printer, penggaris besi, dan sepucuk pisau cutter, lima alat suntik dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna, dan 1 cartridge canon.

3. Bobby terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Bobby yang merupakan buruh pembangunan tower mengaku mempelajari cara membuat uang palsu, dari Youtube.  "Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Bobby.

Bobby  terancam  Pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tutup Arfin.

Editorial Team