Pemaparan penggunaan APOA kepada pengusaha (Istimewa/IDN Times)
Sementara Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Irwan Saut Siahaan menambahkan bahwa aplikasi APOA berbasis QR Code tujuannya sangat jelas. Pertama, memudahkan pejabat atau petugas terkait dalam melaporkan keberadaan orang asing. Kedua, tersedianya data pergerakan orang asing di Indonesia dan ketiga, tersedianya data orang asing di Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal dan pergerakannya.
"Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2011, Permenkungam Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Permenkumham Nomor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepmenkumhan Nomor M. HH-01. GR. 03.01 tentang TPI Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan SE Dirjenim Nomor IMI. 0661.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ucapnya.