Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aplikasi APOA (Istimewa/IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terus berupaya mengawasi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang beraktifitas di Indonesia, lebih khusus di wilayah tugas kerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

1. Pemilik penginapan wajib memberi data WNA

Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar membimbing pengusaha menggunakan APOA (Istimewa/IDN Times)

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi mengatakan sejauh ini APOA sedang disosialisasikan kepada para pemilik atau pengusaha penginapan. "Hari ini kita sosialisasikan kepada para pengusaha penginapan dengan harapan WNA yang umumnya menginap dapat diketahui keberadaannya," jelasnya di tengah puluhan pengusaha penginapan, Rabu (9/6/2021).

Mulyadi menjelaskan bahwa APOA bertujuan dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, tujuannya adalah pemilik atau pengusaha penginapan wajib memberikan data orang lain jika diminta pihak Imigrasi. "Untuk itu diharapkan seluruh pemilik penginapan menggunakan aplikasi agar pengawasan orang asing dapat dilakukan dengan baik," katanya.

2. APOA menguntungkan pemilik penginapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di