[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Keterangan lainnya yang diduga palsu adalah soal pengakuan Arya ihwal keberadaan orangutan di dalam mobil. Arya mengaku tidak mengetahui ada orangutan di dalam mobil itu. Dia hanya mengetahui tujuan mereka adalah ke Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Jaksa kemudian mengkonfrontir soal, apakah Arya mendengar suara tangisan dari bayi orangutan yang ada di dalam mobil. Arya kembali mengatakan tidak mendengarnya.
“Saya tidak tahu. Saya tahunya, pas sampai di sana (Cemara Asri),” ujar Arya.
Sementara itu, dalam dokumen terkait perkara itu, Arya mengaku mendengar suara tangisan orangutan dari bagian belakang mobil. Informasi ini juga senada dengan keterangan RAI dan Putri dalam dokumen. Namun Arya mengaku tidak mengetahui jika orangutan itu akan dijual.
Sementara, pengakuan RAI kepada polisi, Arya dan Thomas kembali ke rumah Thomas. Saat itu Thomas memasukkan satu buah kardus ke dalam belakang mobil.
Kepada Jaksa, Arya mengaku jika sesampainya di Kompleks Cemara Asri, Thomas mengatakan dia akan menemui seseorang untuk melakukan Cash On Delivery (COD).
“Nunggu kawan katanya. Nunggu orang. Saya parkir lah mobil di situ,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Sulaiman kembali mencecar pertanyaan soal orangutan itu. Namun Arya tidak memberikan jawaban yang jelas. Gestur tubuhnya semakin gelisah. Bahkan sampai hakim memintanya untuk jujur, Arya tetap tidak memberikan jawaban terang.
Pengakuan Arya, dia mengenal Thomas dari bengkel tempat mereka biasa bertemu. Bahkan, saat dicecar soal dugaan Thomas menawarkan satwa dilindungi dari media sosial, Arya menjawab tidak mengetahuinya. Dia mengaku tidak berteman dengan Thomas di media sosial. Arya juga mengaku tidak begitu mengenal RAI, Putri dan Haidar.
Berdasarkan informasi, Arya dan Thomas sudah berteman sejak SMP. Mereka juga tergabung dalam grup Binjai Animal Sektor Independen (BASI). Begitu juga dengan RAI. Informasi yang dihimpun, RAI mengaku mengenal Haidar, Thomas dan Arya, karena sering bertemu di bengkel sepeda motor di kawasan Rambung Dalam, Kota Binjai.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (22/9/2022). Agenda persidangan pekan depan adalah untuk pemeriksaan keterangan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Eva Christine menyimpulkan jika saksi Arya tidak mengetahui apa – apa lebih jauh soal kasus orangutan itu.
“Di Polda mungkin keterangannya sama. Di berkas pun, dia pun tahu setelah diamankan. Itu orangutan punya Thomas,” kata Eva.