LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan Palsu

Medan, IDN Times – Persidangan kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raider (19) terus bergulir. Setelah sempat dua kali ditunda karena ketidakhadiran para saksi, persidangan kembali digelar petang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhandeli, Kamis (15/9/2022).
Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan dua hakim anggota Dewi Andriyani dan Endang Sri Gewayani Latutuaparaya kali ini adalah memeriksa keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Dede Syahputra Tanjung dan Arya Rivaldi Pratama (20), orang yang ikut ditangkap bersama Thomas. Sementara itu tiga saksi lainnya, Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), kembali mangkir.
Dalam persidangan kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali ditemukan banyak kejanggalan. Saksi Arya Rivaldi, diduga memberikan keterangan palsu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sepanjang persidangan, Arya tampak begitu gelisah. Keterangannya berkelit.
1. Keterangan saksi berbelit-belit
Persidangan yang semula hendak digelar pada siang hari, baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang molor dari waktunya karena menunggu kehadiran saksi. Itu pun hanya satu saksi yang bersedia hadir.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sumut, Jaksa Penuntut Umum Eva Christine dan Putra Siregar mencecar Arya dengan pertanyaan – pertanyaan. Namun Arya, memberikan keterangan berbelit. Sehingga membuat jaksa sempat berulang kali menanyainya.
Di hari penangkapan, Arya mengaku dijemput oleh Thomas dan Haidar dengan mobil Toyota Yaris BK 1665 RO. Saat itu, Thomas kemudian meneleponnya mengajaknya untuk jalan – jalan ke Kota Medan. “Habis itu, Nelpon saya. ‘Ikut kau kan. Yaudah ikut lah,” kata Arya dengan gestur tubuh gelisah.
Jaksa kemudian kembali mencecarnya. Arya kemudian memberikan keterangan berbeda. Arya mengaku ikut meminjam dan mengambil mobil Toyota Yaris BK 1665 RO milik Syahru Azzanei Ramadhan di Pasar Tavip Binjai. Namun, Arya tidak menyebut, kapan dia mengambil mobil bersama Thomas.
Dua jawaban yang disampaikannya bertolak belakang. Keterangan ini ditegaskan dengan dokumen terkait perkara itu yang berhasil dihimpun IDN Times. Dalam dokumen itu menyebut jika Arya dijemput oleh Thomas dengan sepeda motor dan pergi ke rumah Syahru untuk meminjam mobil. Arya kemudian mengemudikan mobil tersebut. Selanjutnya, mereka menjemput saksi RAI, Haidar dan Putri.
Sementara itu, keterangan Syahru kepada polisi menyebut, mobil itu dipinjam pada Rabu (27/4/2022) malam.