Medan, IDN Times – Polemik proyek ‘Lampu Pocong’ diakhiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (29/12/2023). Dalam konferensi pers itu, Bobby menggumumkan pengembalian uang proyek yang dinyatakan total loss pada 11 Mei 2023 lalu setelah dihujani kritik masyarakat.
Dalam konferensi pers itu, Bobby bersama Kejari Medan menunjukkan uang Rp7,85 miliar lebih yang dikembalikan oleh tiga kontraktor. Sementara tiga kontraktor lainnya sudah mengembalikan uang sejumlah Rp12 miliar. Total uang yang digelontorkan kepada para kontraktor adalah Rp21 miliar dari seluruh nilai proyek Rp25,7 miliar.
Bobby dalam kesempatan itu tidak mendetil, kapan uang itu dikembalikan. Karena, saat dinyatakan Total Loss, Bobby hanya memberikan tenggat 60 hari kepada kontraktor, untuk mengembalikan uang. Namun, setelah masa tenggat berakhir, masih ada kontraktor yang belum mengembalikan uang. Bahkan saat itu Bobby mengancam jika persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum. Dia juga mempersilakan aparat penegak hukum (red: Kejaksaan dan Kepolisian) untuk masuk memroses proyek lampu pocong.
IDN Times juga sempat menanyakan soal pengembalian uang kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting pada Senin (7/8/2023) lalu. Saat itu Topan bilang, ada tiga kontraktor yang belum melunasi pengembalian uang hingga masa tenggat berakhir pada 12 Juli 2023.
Kontraktor yang sama sekali belum melakukan pelunasan antara lain; Biro Teknik Pembangunan untuk ruas Jalan Diponegoro, CV Sentra Niaga Mandiri yang mengerjakan ruas Jalan Brigjen Katamso dan CV Triva Mangun Mandiri yang mengerjakan proyek di Jalan Imam Bonjol. Dia juga menjelaskan satu kontraktor yang masih menyicil, yakni CV Sinar Sukses Sempurna yang mengerjakan proyek di Jalan Sudirman.
Menilik data dari Topan, beberapa kontraktor yang sudah melunasi uang proyek adalah CV Asram (Jalan Juanda dan Jalan Suprapto) dan CV Eka Difa Putera (Jalan Gatot Subroto). Kata Topan, pihaknya juga sudah melakukan pembongkaran di ruas jalan tersebut. Saat itu, Topan tidak menjawab tegas soal proses hukum yang diisyaratkan Bobby saat menyatakan gagal total proyek lamppu pocong.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya yang melakukan penagihan terhadap para kontraktor yang dinilai gagal melaksanakan proyek. Sementara Bobby mengatakan bahwa kebijakan meminta pengembalian uang itu karena proyek itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
“Dari beberapa waktu yang lalu kita sampaikan. Kami memohon teman teman Kejaksaan, Polres, baik penindakan hukumnya, bagaimana penindakan hukumnya, bagaimana mitigasinya, agar tidak ada kerugian negara. Dengan SKK yang diberikan SDABMBK kepada Kejari Medan, Alhamdulillah, Kejari Medan bisa menagih sisanya,” ujar Bobby.