Medan, IDN Times - Rasa kecewa dan tangis pecah di ruang sidang Peradilan Militer I/02 Medan, Senin (20/10/2025). Lenny Damanik, ibu dari almarhum Mikael Histon Sitanggang (15), tak kuasa menahan air mata ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi.
Prajurit TNI itu divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian anaknya. Untuk diketahui, Mikael, meninggal dunia seteah menjalani perawatan di rumah sakit pada Sabtu (25/52024) dinihari.
Pada hari sebelumnya, Mikael disiksa Riza yang merupakan Babinsa. Saat itu Mikael nahas. Niatnya hanya melihat tawuran, malah menjadi korban utama. Polisi, Babinsa dan lainnya membubarkan tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Jalan Pelikat, Kecamatan Tegal Sari Mandala II, Kota Medan.
Hukuman 10 bulan penjara ini sontak memicu sorotan publik dan kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut putusan tersebut sebagai sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer.
“Putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. Ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” tegas Irvan.