Pangdam I BB datang langsung ke upacara kematian Raden Barus (dok.Istimewa)
LBH Medan menilai, tindakan yang dilakukan para prajurit yang terlibat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Selain para prajurit juga melanggar Deklarasi Universal HAM (Duham) hingga Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Para prajurit yang terlibat juga melanggar Undang-undang TNI dan sumpah prajurit TNI,” kata Irvan.
LBH Medan mendesak Panglima Kodam I /BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.
“Serta memastikan hal ini tidak terjadi kembali. Apabila hal ini tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat untuk tidak percaya kepada TNI. LBH Medan juga mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan Saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang demi terciptanya keadilan bagi para korban dan khusus masyarakat,” katanya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha menyebut saat ini ada 33 orang prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 2/105 Kilap Sumagan diduga terlibat penyerangan. Menindaklanjuti peristiwa ini, Pangdam telah secara langsung melakukan mediasi dengan perwakilan keluarga korban dan warga masyarakat.
"Mediasi ini untuk memberi kepastian, tidak akan ada aksi lanjutan dari peristiwa yang telah terjadi," ungkap Dody.
Pihaknya juga masih mendalami soal motif penyerangan itu. Tim dari POMDAM I/BB tengah melakukan penyelidikan. Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan soal prajurit yang diduga terlibat akan bertambah jumlahnya.
"Sebanyak 33 oknum TNI AD yang terkonfirmasi dalam peristiwa ini, juga sedang diselidiki pihak Pomdam I/Bukit Barisan," ungkap Dody.