Medan, IDN Times - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lewat UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Namun alih-alih membawa pembaruan hukum yang berkeadilan, kehadiran dua regulasi ini justru dinilai mengancam demokrasi dan penegakan hukum, terutama karena minimnya partisipasi publik serta ketidaksiapan negara dalam menyiapkan perangkat pelaksananya. Kedua aturan baru itu kini masih berhujan kritik. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
