Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Situasi semakin rumit dengan munculnya dugaan klaim hak tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga korban kebakaran. Kondisi ini dinilai LBH Medan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan jika negara tidak segera turun tangan.
LBH Medan menegaskan, peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa ini melanggar hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Indonesia sebagai pihak dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga berkewajiban menjamin kehidupan yang layak dan bermartabat bagi setiap warganya.
“Negara, dalam hal ini Kapolda Sumut dan jajaran, harus segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan segala bentuk intimidasi serta penggusuran paksa. Pemerintah daerah juga wajib memulihkan hak-hak warga dan memastikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” tegas Irvan Sahputra.