Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan Rico Waas, untuk meminta penjelasan sekaligus penghentian proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025 sebesar Rp4,95 miliar itu dinilai tidak memiliki urgensi langsung bagi masyarakat, terlebih di tengah banyaknya persoalan kota yang belum terselesaikan.
Proyek tersebut tercantum di LPSE Kota Medan dengan Kode Lelang 10094736000, dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan saat ini masuk tahap pengumuman pascakualifikasi 3–24 November 2025. LBH Medan bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menilai kebijakan itu sebagai bentuk kegagalan Pemko dalam memprioritaskan kebutuhan publik.
