Secara statistikal, Komnas Perempuan pada tahun 2020 mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut yakni sebanyak 299.911 kasus. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber bahkan mengalami kenaikan pada tahun 2020 sebanyak 92%.
Dalam konteks Aceh, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Aceh, jumlah kekerasan dan bentuk kekerasan terhadap perempuan (Triwulan III) Tahun 2021 berjumlah sebanyak 357 kasus dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Berangkat dari fenomena 'gunung es' inilah, LBH Banda Aceh mengusung Kampanye 16
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) sebagai upaya untuk mengangkat
berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, minoritas agama, disabilitas, dan
kelompok gender minoritas ke permukaan.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi penopang bagi advokasi terhadap kebijakan-kebijakan diskriminatif dan pula mendorong tersedianya ruang aman bagi kelompok-kelompok tersebut di atas untuk dapat mengadvokasi diri untuk terbebas dari tindakan kekerasan dan tindakan diskriminatif lainnya.