Medan, IDN Times- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membuka layanan keliling di Plaza Medan Fair. Layanan ini dilakukan selama bulan Februari, setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 15.00 sampai 20.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan, Baginda P Siregar mengatakan melalui program ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan tanpa perlu ke kantor pemerintahan.
Masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemula usia 17 tahun, penggantian KTP rusak. Kemudian, penggantian KTP hilang disertai surat kehilangan dari kepolisian, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses secara online.