Deli Serdang, IDN Times - Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PTPN 2 juga ditolak.
Peristiwa ini terjadi areal HGU 62 Kebun Penara, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Padahal penggugat menggunakan surat atau bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 Kebun Penara. Namun di gugatan perdata, MA tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah.
Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara.
Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.
"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini.