Lari Pagi Berujung Dirampok di Percut Seituan, Korban Dibekap dan Dibacok

- Remaja lari pagi di Percut Seituan menjadi korban perampokan oleh komplotan anak muda
- Komplotan perampok menggunakan senjata tajam, menghentikan korban, dan menanyai KTP sebelum merampok
- Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena telah melakukan kegiatan pencurian dengan kekerasan berulang kali
Medan, IDN Times - Hidup sebagai penganggur membuat komplotan anak muda di Percut Seituan nekat melakukan aksi perampokan. Usia mereka yang masih seumur jagung tak diwarnai dengan hal bermanfaat, alih-alih mereka memilih untuk menjadi bandit jalanan dengan menyasar para pejalan kaki.
Nahasnya selain merampok warga Percut Seituan, mereka juga dengan nekat melukai korbannya menggunakan senjata tajam. Senin (18/8/2025) lalu, mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di markasnya.
Para tersangka ini merupakan orang yang dicari-cari Polsek Medan Tembung selama ini. Karena mereka telah melakukan perampokan terhadap 2 anak muda yang sedang lari pagi dan menghentikan pesepeda motor yang melintas untuk menyita barang berharga yang dibawa.
1. Remaja niat lari pagi malah dirampok, pelaku membekap korban dan sempat membacoknya

Apa yang dialami 2 remaja Percut Seituan baru-baru ini membuktikan bahwa aksi kriminal bisa terjadi kapan saja. Saat sedang asyik hidup sehat dengan lari pagi, tanpa disangka bahwa mereka menjadi incaran bandit jalanan, Yasir CS.
"Peristiwa terjadi di Jalan Beringin, Percut Seituan. Tersangka bernama Muhammad Yasir (20) dan ia melakukan aksinya tak seorang diri, Yasir ditemani kelompoknya sesama perampok. Sementara itu peristiwa perampokan terjadi saat korban dan rekannya sedang lari pagi. Lalu datang para pelaku mengikutinya dari belakang. Tiba-tiba pelaku langsung memiting dan membekap mulut korban. Kedua korban dibawa masuk ke dalam gang sepi kemudian pelaku langsung merampas HP milik korban," kata Kapolsek Medan Tembung Ras Maju Tarigan, Kamis (21/8/2025).
Dalam melakukan aksinya, Yasir CS dilengkapi senjata tajam. Menurut pengakuannya, selain untuk menakut-nakuti, senjata tajam itu ternyata juga mereka gunakan untuk melukai korbannya.
"Bukan saya yang bacok, teman saya yang bacok. Saya cuma menggertak dengan maksud mengancam memakai parang. Teman saya yang bacok. Kami jalan kaki, ada orang jalan kaki kami hentikan. Barang yang kami rampok sudah dijual, uangnya untuk makan sehari-hari," aku Yasir kepada awak media.
2. Modus komplotan perampok dengan menghentikan korban lalu menanyai KTP

Polisi juga menangkap 2 tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa. Bedanya, jika Yasir CS selama ini menghentikan pejalan kaki, maka komplotan yang berisi anak muda berusia 17 tahun ini menghentikan pesepeda motor.
"Pelaku berinisial MA 17 tahun dan rekannya Julius Simanjuntak 24 tahun. Pelaku baru-baru ini merampas HP korbannya yang dihentikan paksa. Di mana mereka melakukan penganiayaan dahulu sebelum merampas barang bawaan korban. Saat kita selidiki, ternyata mereka sudah menjual HP korban dengan harga Rp550 ribu saja," ungkap Kapolsek Medan Tembung.
Dalam menjalankan aksinya, sama seperti Yasir CS, mereka juga menggunakan senjata tajam. Namun modus perampokan mereka ialah berkomunikasi dengan korbannya terlebih dahulu sembari menanyai KTP.
"Biasa kami di tempat sunyi nunggunya, jam 2 pagi. Kami jalan, begitu melihat pengendara kami stop. Kami modus nanya KTP. Karena kami tahu dia orang luar, kami modus nanya, kok dari tadi kami lihat dia lewat-lewat saja. Iya kami bacok, teman saya yang bacok. HP sudah kami jual. Saya sendiri residivis, 2 kali masuk penjara. Selama ini kerja mocok-mocok," sebut tersangka Julius.
3. Para perampok terancam 12 tahun penjara

Kapolsek Medan Tembung, Ras Maju Tarigan, menyebut bahwa peristiwa ini bukanlah kali pertama mereka lakukan. Bahkan aksi perampokan ini menjadi salah satu cara mereka memperoleh pundi-pundi rupiah.
"Para pelaku sudah berulang kali melakukan kegiatan pencurian dengan kekerasan dan tak segan melukai korbannya supaya berhasil mengambil barang yang dirampasnya. Setelah dijual, uang itu digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan ekonomi," tutur Ras Maju.
Barang bukti senjata tajam saat ini sudah diamankan di Polsek Medan Tembung. Para pelaku juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan selama ini.
"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.