Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dialami mahasiswi berusia 19 tahun, di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, mulai diusut pihak Kepolisian Daerah (Polda).

Padahal sebelumnya dikabarkan, laporan korban dituding ditolak pihak polisi dikarenakan yang bersangkutan belum divaksin. Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi perbincangan di masyarakat.

1. Saat ini kasus ditangani Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, laporan terkait kasus yang dialami gadis di Aceh Besar itu baru dibuat kemarin. Saat ini kasus tersebut ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh.

“Iya betul dihandel oleh Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Aceh,” kata Winardy, saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/10/2021).

2.Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap pelapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di