Warga beri kue ultah kepada Polrestabes Medan atas laporan yang mandek selama 7 tahun (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Ferry yang turut mendampingi menjelaskan permasalahan yang terjadi pada 2018 lalu. Di mana rumah klien mereka dirusak oleh sekelompok orang.
"Laporan kami sudah jelas disebutkan pelakunya siapa. Namun hingga saat ini tahun 2025 penyidik Polrestabes Medan tidak ada mempertimbangkannya. Kami heran kenapa mereka menelantarkan perkara. Objek yang dirusak oleh pelaku yang kami laporkan itu rumah," beber Ferry.
Ia mengklaim bahwa mereka telah mengirimkan bukti-bukti baik itu bukti pengerusakan maupun rekaman CCTV. Namun sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap.
"Sudah komplit (bukti yang diserahkan), sertifikat hak milik, gerbang yang dirusak, alat yang digunakan untuk merusak, CCTV juga udah kita serahkan semua dari tahun 2018 begitu LP ini kita masukan. Mohon perhatian Propam agar menindak tegas anggota Polri yang tidak presisi," harapnya.
Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa mereka melaporkan salah seorang penyidik ke propam. Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka selama ini.
"Kasus ini kan udah masuk ke proses sidik. Tapi alasan mereka mau gelar, mau gelar, mau gelar. Kita kemarin itu diundang untuk gelar tapi gelarnya gak jadi. Itulah yang kita jadikan dasar ke propam," pungkasnya.