Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)
Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban insiden tragis pada 23 Februari 2024 di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate. Kala itu, Luthfi sedang dalam perjalanan menjemput istrinya sekitar pukul 17.00 WIB. Sebuah mobil boks yang diduga milik Indomaret menabrak kabel menjuntai, membuat kabel tersebut melilit leher Luthfi.
Akibat kejadian ini, leher Luthfi nyaris putus dan harus dijahit sebanyak 20 jahitan. Ia juga menjalani perawatan selama berbulan-bulan untuk memulihkan kondisi fisiknya.
“Trauma fisik dan psikis yang dialami Luthfi sangat besar, tetapi hingga kini keadilan belum berpihak kepadanya,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra.
Insiden ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian pihak yang diduga dari PT Telkom Indonesia. Pihak tersebut berulang kali meminta Luthfi membuat pernyataan bahwa kabel yang terlibat bukan milik mereka. Namun, Luthfi menolak dan mempertanyakan kepemilikan kabel tersebut. Hingga kini, tidak ada pihak yang secara tegas mengakui tanggung jawab atas kabel tersebut.
Atas kejadian ini, Luthfi bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat ke Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumut pada 1 Juli 2024. Sayangnya, hingga kini, proses hukum berjalan lambat.