Laporan Korban Kabel Mandek, Penyidik Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, IDN Times – Korban kabel menjuntai Luthfi Hakim Fauzie bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara. Laporan ini menyusul berlarut-larutnya kasus kabel yang membuat Luthfi menjadi korban.
“Selama tujuh bulan, penyelidikan terkesan tidak serius. Bahkan, penyidik kerap beralasan bahwa perkara ini sulit ditangani. Padahal, sudah seharusnya kepolisian bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang transparan,” ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
1. Para penyidik dinilai tidak profesional
Kata Irvan, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan kurangnya profesionalisme. Penyidik dituding melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Selain itu, Pasal 7 huruf C menegaskan pentingnya pelayanan cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Hak Luthfi atas perlindungan hukum telah dilanggar. Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit, dan Penyidik Pembantu Polrestabes Medan. Oleh karena itu, kami telah melaporkan mereka ke Propam Polda Sumut,” tambah Irvan Sahputra.