Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekagumannya kepada sejarah Turki terutama dua pahlawannya yaitu Mustafa Kemal Atartuk dan Sultan Muhammad Al-Fatih. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Dari keseluruhan deforestasi pada tahun 2024, hanya 3 persen yang terjadi di kawasan konservasi. Kemudian 5 persen terjadi di kawasan hutan lindung, 49 persen di hutan produksi, dan 43 persen di luar kawasan hutan.
Dari riset mereka deforestasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terjadi di kawasan yang memiliki izin pemanfaatan hutan atau konsesi, atau untuk program pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN).
“Artinya, 97 persen deforestasi yang terjadi pada tahun 2024 merupakan deforestasi legal,” kata Timer.
Deforestasi diduga menjadi penyebab semakin masifnya bencana terjadi di berbagai daerah. Terlebih dampaknya yang kian parah. Selain itu, deforestasi juga berimbas kepada kelangsungan kehidupan keanekaragaman hayati di dalam hutan. Orangutan di Sumatra dan Kalimantan, harimau sumatra, gajah dan lainnya kian tersudut di habitat. Ancaman kepunahan persis di depan mata.
Terjadinya deforestasi legal menunjukkan bahwa hutan alam di Indonesia belum terlindungi secara hukum. Auriga mendesak Prabowo mengambil kebijakan. Memberikan regulasi yang memberikan perlindungan hukum pada hutan dalam tersisa.
“Presiden Prabowo lakukanlah terobosan dengan menerbitkan Peraturan Presiden yang yang melindungi seluruh hutan alam tersisa di mana pun di Indonesia,” pungkasnya.