Proses persidangan pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan bahwa Zulkhairi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun telah melanggar asas netralitas ASN yang seharusnya dipegang teguh.
"Pada 17 dan 18 Oktober 2024, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Rezi.
Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Zulkhairi mengirim foto dirinya bersama calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada seorang saksi bernama Ajmain melalui aplikasi pesan singkat. Foto tersebut disertai pesan yang berisi ajakan mendukung Ansar Ahmad.
Selain itu, Zulkhairi juga mengirimkan lokasi keberadaannya di Tanjung Pinang dan melakukan percakapan telepon dengan Ajmain. Percakapan itu diduga terkait penggalangan dukungan.
"Terdakwa juga mengirimkan rekaman suara yang mengarahkan saksi untuk memastikan dukungan di beberapa wilayah," ujar Rezi.
Masih kata Rezi, JPU menyatakan tindakan Zulkhairi berdampak signifikan terhadap perolehan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Karimun, seperti Kundur, Durai, Sugi Besar, dan Moro.
Pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, disebut mengalami penurunan suara di wilayah tersebut.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, mendapat keuntungan meskipun tidak melakukan kampanye di wilayah tersebut.
Sebagai ASN, Zulkhairi didakwa melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Undang-undang tersebut melarang pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Bawaslu Karimun juga merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.