Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses persidangan pelanggaran Pilkada ASN Pemkab Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Batam, IDN Times - Terdakwa Zukhairi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun di vonis bersalah atas pelanggaran netralitas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau 2024.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (12/12/2024) lalu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gracious K.P. Perangin Angin, dengan dua hakim anggota, Jokomartin Pampang Siringoringo dan Tri Rahmi Khairunnisa.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa Zulkhairi terbukti melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Menyatakan bahwa terdakwa Zulkairi terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Menjatuhi kurungan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gracious K.P. Perangin Angin.

1. JPU nyatakan pikir-pikir

Proses persidangan pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Atas vonis tersebut, terdakwa Zulkhairi menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun bersikap pikir-pikir.

"Terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan, Jumat (13/12/2024).

2. Tuntutan setara dengan yang di vonis majelis hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di