Aceh Singkil, IDN Times - PT Delima Makmur (PT DM) melaporkan aksi nekat sekelompok oknum yang diduga bagian dari mafia tanah, karena telah melakukan penyerobotan lahan di areal HGU resmi milik perusahaan di Kebun Lae Tangga, Aceh Singkil. Peristiwa bermula pada Kamis (10 /7/2025) pukul 16.00 WIB, ketika petugas keamanan perusahaan menerima informasi adanya aktivitas pembukaan lahan ilegal menggunakan alat berat excavator PC 120 di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT DM.
Pada Jumat (11/7/2025) pagi tim PT DM turun langsung ke lokasi dan memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan. Di lokasi, diketahui bahwa alat berat dikoordinir oleh seseorang bernama Jali, yang menyebut bahwa kegiatan ini diperintahkan oleh Yakarim Munir.
Atas kejadian ini, PT Delima Makmur telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil, dengan Surat Tanda Bukti Lapor SKTBL/65/VII/2025/PKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh. Tindakan pelaporan ini dilakukan karena Yakarim Munir dkk telah menggarap areal berstatus sah berdasarkan HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT DM.
Humas PT DM, Husni Hasian Lubis, menyebut bahwa tindakan ini merupakan bagian dari aksi mafia tanah yang terorganisir, dengan menggunakan alat berat untuk menyerobot lahan perusahaan secara terang-terangan. Ini adalah tindakan melawan hukum yang merusak kepastian hukum dan mengancam iklim investasi di Aceh Singkil.
"Kami berharap kepolisian Aceh Singkil segera menindaklanjuti laporan ini, agar praktik serupa tidak terjadi lagi di areal kebun lain. Sebab tindakan seperti ini sangat mengganggu operasional dan kegiatan usaha perusahaan yang sah dan legal," tegas Husni.
PT DM meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar proses hukum segera berjalan secara tegas dan adil. Perusahaan juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menolak segala bentuk aksi penyerobotan tanah yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.