Medan, IDN Times - Keluarga ahli waris Djaman Bangun yang memprotes soal lahan mereka di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan yang diklaim Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tanah seluas 4,3 hektare itu digunakan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19.
Mereka menyebut lahan itu milik Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. Pihaknya merasa tak pernah menjual atau mendapat ganti rugi.
Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun, menjelaskan, tanah itu sudah digunakan sejak puluhan tahun. Tanah itu menjadi ladang berbagai jenis tanaman dan buah.
Namun belakangan tanah itu sudah dipasang plang Pemko Medan. Bahkan Pemko menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri.
"Plank itu dipasang oleh mandor TPU COVID-19, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).