IDN Times, Pekanbaru - Jonson Parancis, hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memvonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi. Perkara yang dimaksud, penyelewengan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut merugikan negara sebanyak Rp1,7 miliar.
Adapun dua terdakwa yang dapat keistimewaan dari hakim itu yakni, Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai di kabupaten tersebut.
Vonis bebas untik kedua terdakwa itu, dibacakan Jonson Parancis yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara itu. Pembacaan vonis dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam.
"Benar, putus (vonis) bebas. Sidangnya malam," ucap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalomgo, Selasa (23/9/2025) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhu, menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan.
Diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi pada 2015-2016 terkait penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.
Kasus ini terbongkar ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar. Saat itu, diketahui lahan yang hendak digunakan telah terbit SHM atas nama pihak lain. Audit Inspektorat pun menyebut kerugian negara mencapai Rp1.701.450.000.