Medan, IDN Times - Beberapa waktu lalu Pemkab Labuhanbatu Terbitkan Perda No 7 tahun 2024 tentang larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.
Perda ini menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara (Sumut) memiliki beberapa dampak negatif yang berdampak pada pengusaha sawit.
"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, Senin (17/2/2025).
Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kenderaan truk yang melintas di daerah itu. Mengapa demikian?