Medan, IDN Times - Junaidi Siagian alias Edi divonis hukuman mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku penyelundupan 53 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6).
Tak terima dengan vonis tersebut, Junaidi langsung marah dan menyatakan banding.
"Saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sembari menunjuk ke arah JPU, Rahmi Syafrina.
Kemarahan Junaidi bukan tanpa alasan. Dia menganggap vonis mati yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Sebab, dari lima terdakwa dalam kasus ini hanya dia yang divonis hukuman mati.
Dua terdakwa beserta sopir hanya divonis 17 tahun penjara. Sementara seorang rekannya bernama Elpi Darius dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.
Begini kronologi penangkapannya hingga akhirnya divonis mati.