Hendri tetap bungkam saat dua petugas memboyongnya kembali ke ruang tahanan. Meski dicecar pertanyaan, dia tetap bungkam.
Namun sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan, dia menyampaikan beberapa kata. Ternyata Hendri nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena terlilit cicilan utang sepeda motor. Dia juga tak pernah menyangka akan dijerat hukuman mati karena perbuatannya itu.
“Iya, cicilan motor,” saat Hendri digiring ke ruang tahanan PN Medan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita.
Dalam dakwaannya, Hendri diketahui ditangkap pada Selasa (19/2) lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Warga Jalan Punteuet Meuraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lokhseumawe, Aceh itu diciduk sekira pukul 03.00 WIB saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Lintas Aceh-Medan. Tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Saat ditangkap, Hendri diketahui membawa 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Hendri merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang berinisial ADI (masih buron). Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yanh juga masih buron. Hendri diketahui sudah berulangkali menjadi kurir.