Siang itu, lanjut Rita, Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu yang mencurigai paket dalam bentuk dua buah kardus dari Ethiopia dan akan masuk ke Sumatera Utara. Usai diperiksa ternyata isinya daun khat.
Atas temuan itu, kemudian petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala amu, petugas kantor Pos Sentra Pelayanan Tanjung Morawa dan polisi melakukan control delivery. Polisi atas nama Adrian Alwin dan Leonardo DD Nainggolan menyamar sebagai petugas pos.
Selanjutnya mereka berangkat mengantarkan paket yang berisi daun Khat kepada terdakwa selaku penerima barang. Alamatnya ditujukan ke tempat hunian terdakwa.
"Sekira pukul 12.45 WIB petugas yang menyamar masuk ke dalam wisma dan menanyakan kepada pihak keamanan wisma soal terdakwa," ungkapnya.
Petugas keamanan wisma lantas memanggil terdakwa. Tak lama menunggu, terdakwa datang dan langsung menghampiri petugas yang menyamar. Namun, untuk menerima paket itu petugas meminta terdakwa lebih dulu menunjukkan kartu identitas serta membayar biaya pengiriman sebesar Rp40 ribu.
Karena saat itu tidak dibawa, ia kembali masuk untuk mengambil kartu identitas dan uang. Usai memberikannya kepada petugas, paket tersebut diserahkan kepada terdakwa usai menandatangi surat serah terima paket kiriman, sekira pukul 13.30 WIB.
"Setelah paket berada di tangan, petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti yang di dalamnya ada empat bungkus aluminium foil berisi daun Khat. Berat keseluruhannya 7.900 gram," jelas Rita .
Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum. Terdakwa memperoleh paket daun khat itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) yang juga asal Ethiopia.
"Terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui masenger Facebook. Setelah terima, paket itu nantinya dikirim kembali bersama baju gamis ke Kanada," ujar Rita.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.