Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kucing emas dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Jantho, Aceh Besar. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua satwa liar dilindungi di kawasan Taman Wisata Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (31/7/2024).

Adapun dua satwa tersebut yakni satu Owa Siamang atau Symphalangus syndactylus) dan satu ekor Kucing Emas atau Catopuma temminicki.

1. Owa diserahkan warga, Kucing Emas korban jerat

Kucing emas dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Jantho, Aceh Besar. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan Siamang yang dilepasliarkan berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia tujuh tahun. Satwa liar dilindungi dan terancam punah ini diserahkan masyarakat pada November 2022.

Sementara, Kucing Emas yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut berjenis kelamin jantan. Kucing tersebut hasil dari penyelamatan atau evakuasi yang terkena jerat di Gampong Ulu Naron, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Juni 2024.

“Kedua satwa tersebut telah melalui perawatan dan pemeriksaan medis untuk memastikan satwa layak untuk dilepasliarkan kembali,” kata Ujang kepada IDN Times, Kamis (1/8/2024).

“Pada saat dievakuasi kondisinya terluka di kaki depan bagian kanan akibat jerat,” imbuhnya.

2. Membiarkan satwa hidup bebas dan demi menjaga kelestarian

Owa Siamang dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Jantho, Aceh Besar. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Ujang menjelaskan pelepasliaran ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam upaya pelestarian satwa liar untuk program peningkatan populasi satwa liar di alam. 

Pelepasliaran, kata dia, sebagai salah satu upaya untuk memulihkan keseimbangan alam melalui proses melepasliarkan satwa kembali ke habitatnya. 

“Sehingga satwa tersebut dapat hidup bebas dan berkembang biak demi menjaga kelestarian,” ujar Ujang.

3. Butuh komitmen dan dukungan semua pihak

Owa Siamang dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Jantho, Aceh Besar. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Dia mengatakan kawasan Taman Wisata Alam Jantho dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena dinilai sangat efektif untuk keberlangsungan hidup dua satwa tersebut. Lokasi juga sudah melalui proses survei kelayakan habitat, pakan, dan juga aksesibilitas.

Ujang berharap satwa yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari  kesatuan  ekosistem Taman Wisata Alam Jantho. Tentu dibutuhkan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Pelepasliaran dua satwa tersebut merupakan rangkaian kegiatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN).

Editorial Team