Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Mela Hapsari

Pemilihan Umum seretak sudah dilakukan 17 April lalu. Sekitar 80 persen warga Indonesia memberikan haknya untuk menentukan siapa presiden dan wakil rakyat.

Saat tahapan yang sedang dilalui adalah penghitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil real count KPU, sudah 73 persen suara yang dihitung.

Targetnya paling lama tanggal 22 Mei 2019 hasil pemilu sudah diumumkan oleh KPU.

Namun, ternyata ada pihak yang masih belum terima. Dari mulai menuding KPU curang sampai meminta pemungutan suara dihentikan.

Hari ini, babak baru dimulai. Ada pihak yang meminta Capres-Cawapres didiskualifikasi.

Karena hanya ada dua paslon, berarti pihak tersebut berharap salah satu paslon terpilih secara aklamasi.

1. 17 April: Capres 02 deklarasi kemenangan sebanyak dua kali dengan klaim 62 persen

IDN Times/Arief Rahmat

Beberapa jam usai pemungutan suara, 17 April 2019 Calon Presiden nomor urut 02 sudah melakukan deklarasi kemenangan. Namun ia tidak didampingin cawapresnya, Sandiaga Uno.

Prabowo menjelaskan bahwa kemenangan ini diumumkan lebih cepat karena pihaknya punya bukti-bukti kuat. Dia mengklaim menang 62 persen berdasarkan hasil hitung sebenarnya dari rekapitulasi timnya.

“Dengan usaha berbagai macam kecurangan di berbagai desa, kecamatan, dan provinsi seluruh Indonesia,” jelasnya.

Deklarasi ini berlangsung dua kali di rumah Kartanegara. Yakni pertama pukul 15.00 WIB dan kedua pukul 17.00 WIB.

2. 18 April: Prabowo deklarasi kemenangan lagi bersama Sandiaga Uno yang bermuka murung

Editorial Team

Tonton lebih seru di