Kronologi DPRD Siantar Memakzulkan Wali Kota hingga Ditolak oleh MA

Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar pada 20 Maret 2023.
Dari 30 anggota DPRD, hanya 3 orang yang tidak sepakat pemberhentian.
Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Berikut kronologi Pemakzulan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Pematangsiantar hingga akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
1. Bermula dari mutasi 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar
2 September 2022
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Terdapat sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian, yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.
Total ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan di-nonjob-kan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang maupun ringan. Dalam aturan, pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan.
21 September
ASN yang dimutasi, Fidelis Sembiring dan kawan-kawan ke BKN melaporkan terkait mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota.