Sidang putusan 2 TNI yang bunuh seorang remaja di Perbaungan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
1 September 2024 memberi luka bagi keluarga MAF. Bocah 13 tahun itu meninggal dunia akibat ditembak menggunakan peluru oleh terdakwa.
Sejumlah catatan penting dirangkum IDN Times selama proses persidangan. Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi mengungkapkan sejumlah fakta menarik di balik kasus penembakan yang terjadi pada dini hari itu.
Mulanya, sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 1 September 2024, Serka Darmen membawa senjata api bersama rekannya. Mereka berangkat dari Unit Intel Kodim 0204 Deli Serdang dengan kendaraan masing-masing menuju Hotel Deli Indah untuk memonitor willayah tentang angka peredaran narkotika.
"Pukul 01.30 WIB, Darmen duduk di taman tempat parkiran. Lalu 5 menit kemudian Serda Hendra bersama rekannya datang ke hotel Deli Indah dengan mengendarai mobil Avanza hitam milik Hendra. Hendra masuk ke kamar hotel nomor 35, yang merupakan kamar terdakwa untuk istirahat. Karena mengantuk, lelah, baru pulang patroli di Spot Center Batang Kuis Deli Serdang," ujar Djunaedi dalam sidang putusan.
Sementara itu di lain sisi, sekitar pukul 02.30 WIB, teman-teman geng motor korban mengajak nongkrong di Alfamart. Lalu pukul 03.00 WIB, kelompok geng motor lain meminta bantuan untuk tawuran melawan geng motor Studen dari Lubuk Pakam.
"Selanjutnya, geng motor korban berangkat ke jembatan Sungai Ular tempat yang dijanjikan untuk bertemu geng motor Studen. Namun sebelum berangkat, mereka mengambil senjata tajam dari semak-semak di sekitar Alfamart. Korban pun mengendarai sepeda motor membawa 2 orang temannya pergi ke lokasi. Setibanya di TKP, geng motor Studen balik arah ke Lubuk Pakam. kemudian masuk ke Hotel Deli Indah yang berjarak 200 meter dari jembatan Sungai Ular. Sehingga korban bersama temannya berdiri di depan hotel tersebut dan turun dari sepeda motor sambil berteriak 'ayo main, kosong kalian, gak main Pakam kalian'," lanjutnya.