SMK Pencawan Medan. (Dok. FB SMK Pencawan)
Pada 13 Juni 2023 lalu Kejari Medan menetapkan Restu Utama dan Ismail Tarigan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam perkara ini Kejari Medan manaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Kejari Medan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya, pada hari yang sama. Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Saat ini SMK Pencawan mengalami silang sengkarut kepemilikan yayasan. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, kemunculan SMK Pencawan diawali dengan Akte Notaris No. 3 tertanggal 3 September 1979 mengenai pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan dengan pendiri bernama Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.
Pada 31 Januari 1983, Atelit Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan pada 21 April 1994. Para ahli waris adalah Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan dan Risona Pencawan.
Para ahli waris kemudian menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan, sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.
Adapun SMK Pencawan dibuka oleh Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan berdasarkan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi.
Kemudian SK bernomor 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, serta SK bernomor 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata.
Selanjutnya SK bernomor 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan kemudian diubah pada 2012 dengan SK bernomor 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.