Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum dua youtuber Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dengan delapan bulan penjara (dipotong masa tahanan) dalam persidangan, Senin (12/4/2021). Keduanya adalah terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengunggah video soal oknum polisi diduga menunggak pajak kendaraan bermotor.
Memang selama ini, di kanal Youtube-nya, mereka kerap mengkritisi polisi. Bahkan beberapa kali mereka juga mengungkap soal dugaan pungutan liar yang masih terjadi di tubuh kepolisian. Khususnya pada Polisi Lalu Lintas.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini kata majelis hakim diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Vonis ini menuai pro kontra. Mayoritas pegiat menganggap, vonis yang dijatuhkan hanya menambah angka korban ITE. Pasal karet ini selalu menjadi celah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang kerap mengkritisi para aparat negara.