Aksi unjuk rasa massa AKBAR Sumut di kawasan titik nol Medan, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Menurut KontraS, jika memang ada kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk berbuat rusuhm mengapa para korban, seperti Del Pedro Marhaen dan rekan-rekannya, yang jelas-jelas merupakan aktivis kemanusiaan yang telah bekerja untuk memajukan hak asasi manusia, justru ditangkap dan dikriminalisasi?
“Sifat bengal Prabowo dalam mempertahankan kehadiran TNI di sektor keamanan menguatkan watak militeristiknya. Pendekatan militeristik jelas tidak akan menyelesaikan masalah apa pun, selain meningkatkan potensi perampasan hak berpendapat dan kekerasan yang dialami rakyat,” katanya.
Keberadaan TNI di lapangan, kata Dinda, malah memperkeruh suasana. Mislanya yang ditemukan majalah Tempo terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kerusuhan massa di beberapa daerah. Mulai dari mobilisasi aksi melalui whatsapp hingga melontarkan kalimat provokatif di lapangan.
Pada demonstrasi di Medan pada 1 September lalu, massa aksi menangkap seseorang yang didapati berulang kali berupaya memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan. Orang tersebut mengaku seorang prajurit TNI dari Kodim 0102 Medan.
Namun pengakuan tersebut dibantah oleh Kapendam 1/BB, Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap.
“Jika begitu, harusnya Kodam 1/BB mendorong kepolisian untuk memproses secara hukum terduga provokator tersebut karena telah mencoreng nama TNI dengan mengaku-ngaku sebagai prajurit TNI. Ini sekaligus untuk membuktikan bahwa provokasi sesungguhnya tidak hadir dari demonstran,” katanya.
Bantahan demi bantahan yang disampaikan para petinggi TNI tidak cukup menampik dugaan keterlibatan prajurit dalam kerusuhan. Berbagai media yang menunjukkan adanya keterlibatan provokatif prajurit TNI dalam demonstrasi harus diusut secara transparan.
Tuntutan untuk mengakhiri keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan prajurit TNI ke barak merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar dan harus dipenuhi segera.
“Prabowo seharusnya fokus pada substansi tuntutan yang telah memicu kemarahan publik. Jika tuntutan ini dipenuhi, TNI tidak perlu dikerahkan untuk pengamanan. Lebih lanjut, peran TNI adalah menjaga perbatasan, bukan untuk berhadapan langsung dengan warga sipil,” tukasnya.