KPU Sumut Susun Jawaban untuk Sidang Gugatan Lanjutan di MK

Medan, IDN Times - Komisioner KPU Sumut, Robby Hutagalung mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan atau menyusun jawaban untuk menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan akan digelar pada 22 Januari 2025 mendatang.
"Sidang lanjutan nanti kita menyampaikan jawaban atas pokok-pokok aduan," jelasnya pada IDN Times, Kamis (16/1/2025).
1. Persiapan untuk penyusunan dengan tim pengacara
Persiapan tersebut termasuk, penyusunan dengan tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU Sumut.
Kemudian menyusun jawaban dari dalil-dalil yang disengketakan, oleh kuasa hukum kontestan Pilkada Sumut tahun 2024. Dalil yang disengketakan berasal dari tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Persiapan tersebut, untuk menjawab pengajuan sengketa Pilkada Sumut. Terutama pasca sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) lalu.