Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Sebelumnya, pemohon dari kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024 dikarenakan bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah. Sehingga, berdampak turunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS.
Untuk dugaan keterlibatan penyelenggara, ASN, pengawas, dan kepala daerah. Atas dalil dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pemungutan dilakukan oleh seluruh TPS se-kabupaten/kota,atau tiga daerah yang terdampak banjir saat pemungutan suara.
"Kita tunggu aja putusan MK. Sejauh ini, KPU secara umum patuh dan taat," pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Pilkada Sumut, ada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilu juga telah diikuti oleh 14 KPU Kabupaten dan Kota pada 14 Januari 2025 sampai dengan 16 Januari 2025. Jadwal sidang tersebut sudah disusun oleh Mahkamah Konstitusi.