Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengetahui ada beberapa TPS terdampak banjir. Berdasarkan laporan dan usulan dari KPU Kabupaten/Kota, meminta dilakukan penundaan pemungutan suara. Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Bawaslu, Forkompimda.
Kemudian Termohon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.
Demikian jawaban yang disampaikan Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum KPU Sumut (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 untuk Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menjawab dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon). Termohon menjabarkan putusannya mengenai pemungutan suara lanjutan (PSL) pemungutan suara susulan (PSS).
“Termohon telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) sebanyak 8 TPS yang tersebar di 2 kabupaten/kota di 4 kecamatan dan 5 kelurahan; dan menetapkan pemungutan suara susulan (PSS) dilaksanakan di 108 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota di 12 kecamatan dan 20 kelurahan. Jadi, tidak ada TPS yang terdampak banjir yang tidak dilaksanakan PSS atau PSL,” ujar Unoto.