Selain Golang Harianja sebagai saksi PDIP, saksi dari Partai Golkar, Ramses Panjaitan, saksi Partai Gerindra, Jefri Gultom dan saksi Partai Perindo, Ratna Wati Hutagalung, juga mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2. Mereka menyatakan hal itu merupakan kejadian luar biasa dan tidak logis, karena pemilih menggunakan E-KTP diluar Simalungun, masuk DPK dan menggunakan hak pilih.
Untuk itu, lanjut Golang, mereka mendesak agar pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di tujuh TPS di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. "Itu pelanggaran. Jadi kami minta PSU dilakukan di Huta Bayu," ungkap Golang Harianja sembari menambahkan kasus ini telah diadukan ke Bawaslu.
Apalagi, rapat pleno di Kantor Kecamatan Huta Bayu Raja juga disaksikan (diawasi) oleh Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Huta Bayu Raja, Suhendra. Bahkan, setelah DA2 ditandatangani Ketua PPK Huta Bayu Raja, Syobirin Purba, DA2 itu diserahkan kepada Ketua Panwascam Huta Bayu Raja.