KPU Riau Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 14 TPS

Pekanbaru, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Setidaknya ada 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan pencoblosan ulang.
Hal itu disebabkan, karena ada kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Yasir saat dikonfirmasi mengatakan, proses PSU di 14 TPS tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (17/2/2024).
"Penyebabnya bervariasi, kalau tidak kesalahan KPPS-nya atau pemilihnya. Karena diduga terjadi pelanggaran (Pemilu), maka dilakukan PSU Sabtu besok," ucapnya, Jumat (16/2/2024).
1. Ada pemilih mencoblos dua kali, KTP dari luar Riau
Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses pencoblosan pesta demokrasi pada Rabu (14/2/2023) kemarin, di 14 TPS tersebut ditemukan adanya peserta pemilih yang mencoblos dua kali.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya peserta pemilih yang ber-KTP luar Riau, tetapi mencoblos di Riau.
"Temuannya, ada pemilih yang mencoblos dua kali. Kemudian pemilih yang KTP luar Riau, mencoblos di Riau. Ini tidak boleh, kecuali ada DPTB," lanjutnya.