KPU Imbau Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan Manfaatkan Help Desk

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengimbau kepada masyarakat yang ikut dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan Help Desk yang telah disediakan.
"Kami imbau manfaatkan Help Desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon," sebut Ketua Divisi Teknis KPU Binjai Risno Fiardi, Minggu (8/12).
1. Belum ada calon perseorangan datang
Karena menurut dia, dengan Help Desk para celon perseorangan bisa berkonsultasi. Namun hingga 8 Desember 2019, belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi Help Desk KPU Binjai.
Risno bilang, terhadap masyarakat yang bakal ikut Pilkada melalui jarlur perseorangan untuk segera menyampaikan tim penghubung (LO) ke KPU Binjai.
"Agar disampaikan LO nya karena akan kita latih terkait dengan penggunaan Silon," sebutnya. Help Desk untuk jalur perseorangan ini dibuka KPU Binjai mulai 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.
2. Syarat calon perseorangan dapat dilihat di website KPU Binjai
Risno mengatakan, terkait calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada, KPU Binjai telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial dan website KPU Binjai.
"Dimana di dalam pengumuman itu kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan LO-nya. Harapannya agar diberikan user dan password aplikasi Silon untuk menginput data dukungan paslon perseorangan," katanya.
Apa yang dilakukan KPU Binjai ini kata Risno, merujuk kepada PKPU 15 tahun 2019 tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada 2020 dan SE 2218 tentang pengumuman syarat calon perseorangan serta PKPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
3. Badan Adhoc dibentuk untuk membantu sukseskan pemilu berkualitas
Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Binjai Robby Effendi mengatakan sesuai tahapan, pihaknya akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Robby penyelenggara pemilu di tingkat PPK, PPS dan KPPS juga memegang peranan penting dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas. "Oleh karenanya kita ikuti saja petunjuk dan peraturan yang ada secara transparan, objektif dan akuntabel," sebutnya.
4. Pembentukan PPK dimulai 15 Januari 2020
Jika merujuk PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, pembentukan PPK itu dimulai 15 Januari 2020 dengan masa kerja dimulai sejak 1 Februari sedangkan pembentukan PPS dimulai 15 Februari dengan masa kerja dimulai 23 Maret 2020.
"Untuk persyaratan dan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk menjadi anggota PPK dan PPS ini akan kami sosialisasikan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat," sebut Robby.