Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, menetapkan jumlah perolehan kursi legislatif partai politik dan daftar calon terpilih anggota DPRD Kota Binjai periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.
Penetapan ini disampaikan saat menggelar rapat pleno terbuka di Aula Restoran Kebun Pondok Punokawan, Kota Binjai, Kamis tanggal 2 Mei 2024 sore kemarin.
Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, saat membuka rapat pleno terbuka mengatakan, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dilaksanakan dengan menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Jadi pada 29 April 2024 MK sudah sampaikan surat ke KPU RI dan diteruskan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebetulan untuk Kota Binjai tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Sehingga kita berkewajiban menetapkan perolehan kursi dan daftar calon terpilih melalui rapat pleno terbuka paling lama tiga hari setelah penetapan MK," kata Anton, Jumat (3/5/2024)
