Medan, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan penyedia layanan rapid test Antigen yang mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Temuan itu ada di empat Provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Sumatera Barat.
Harga rapid test Antigen ditepatkan oleh Kemenkes untuk di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp99ribu Sedangkan, untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109ribu.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas menjelaskan empat provinsi itu, merupakan wilayah kerja pihaknya. Ia mengatakan survey atau pengawasan dilakukan, pada Jumat kemarin, 3 September 2021.
"Masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga Rapid Diagnostik Test Antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 109ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Ridho Minggu (5/9/2021).