Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-05 at 10.29.50 AM (1).jpeg
Silaturahmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/9/2025). (Dok: KPPU)

Intinya sih...

  • KPPU dan Kejati Sumut memperkuat kerja sama untuk awasi tender pengadaan barang dan jasa yang rawan kartel.

  • Fokus pada tender di bawah 80% HPS karena berdampak pada kualitas pekerjaan, perlu perhatian bersama agar tidak merugikan masyarakat.

  • Dorong penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkualitas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/9/2025).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Kejaksaan Agung pada Februari 2024, yang fokus pada penegakan hukum persaingan usaha serta pencegahan kartel.

1.     Fokus pada pengadaan barang dan jasa yang rawan kartel

Ilustrasi proyek. (Dok. Freepik/rawpixel.com)

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menekankan bahwa kerja sama dengan Kejati Sumut akan memperkuat pengawasan tender, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa.

“KPPU melihat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat. Melalui kerja sama dengan Kejati, kami berharap pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif, sehingga tender-tender yang ada benar-benar menghasilkan pemenang yang kompeten, transparan, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” ujar Ridho dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

2. Tender di bawah 80 persen HPS jadi perhatian

Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM (dok. Telkom)

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengingatkan bahwa masih banyak tender yang dimenangkan dengan harga di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.

“Banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dampaknya, banyak pekerjaan yang kualitasnya buruk atau bahkan tidak tuntas. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan proses pengadaan lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

3. Dorong perjanjian kerja sama tingkat daerah

Tangkapan layar lelang tender penataan lansekap ruas jalan Diponegoro di laman LPSE Kota Medan. (Sumber: LPSE Kota Medan)

Harli juga menekankan pentingnya memperkuat implementasi kerja sama di tingkat daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Sumut.

“Kami harapkan agar implementasi di tingkat Sumut dapat diperkuat melalui penandatanganan PKS, sehingga pengawasan dan pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat lebih efektif, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkualitas,” tambah Harli.

Editorial Team