IDN Times, Pekanbaru - Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/ APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar lebih.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Risnandar duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pidananya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH, JPU KPK menyebut, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Risnandar tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU KPK itu.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Risnandar untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar JPU KPK.