Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, dalam OTT itu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya adalah, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar Mahiwa dan Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, Rp830 juta ditemukan di kediaman Indra Pomi di Kota Pekanbaru. Indra Pomi mengakui mengelola Rp1 miliar, namun Rp170 juta di antaranya telah disebarkan ke beberapa pihak. Uang sebesar Rp375,4 juta juga ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
KPK turut menyita Rp1 miliar dari kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota, serta Rp200 juta dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan lanjutan tanggal 13 Desember 2024, KPK juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta berbagai dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penyelidikan hingga penyidikan, KPK menemukan bahwa Risnandar Mahiwa menggunakan modus seolah-olah pejabat atau kas Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki utang kepadanya, padahal utang tersebut tidak pernah ada.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru," jelas Tessa.
Selain itu, pada November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) 2024. Dari penambahan anggaran ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.