Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (IDN Times/ Aryodamar)

Pekanbaru, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (15/4/2025). Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu sebelumnya ditahan di Rutan KPK yang berada di Jakarta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, membenarkan pemindahan Risnandar ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada hari ini.

"Pemindahan tahanan (Risnandar) dilaksanakan hari ini, berdasarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan)," ujar Tessa, Selasa sore.

Diketahui, Risnandar sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (2/12/2024). Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

1. Sekdako dan Plt Bagian Umum juga ikut dipindahkan

Ilustrasi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ekspose KPK di hadapan awak media di Jakarta (IDN Times/ IG official.kpk)

Tak hanya Risnandar, dalam kasus dugaan korupsi itu ada dua tersangka lainnya. Kedua orang itu adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novia Karmila.

"Sama, kedua tersangka lainnya juga dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru," tutur Tessa.

2. Berkas perkara lengkap, JPU susun surat dakwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di