Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251112_121216.jpg
Terdakwa kasus korupsi jalan Akhirun piliang dan anaknya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Penasehat Hukum: Akhirun kooperatif dan mengungkap nama terlibat kasus korupsi.

  • Sah! KPK kabulkan status Justice Collaborator terhadap Akhirun.

  • Sidang putusan akan dihelat 2 minggu ke depan, setelah pemberian status Justice Collaborator.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot telah bergulir di meja persidangan. Pihak pemberi suap bernama Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang pada Rabu (12/11/2025) menjalani sidang pledoi, setelah dituntut 3 dan 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak sidang perdana, Akhirun Piliang yang juga merupakan Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), telah membeberkan sejumlah nama yang terlibat kasus korupsi jalan di tubuh PUPR selama ini. Hal tersebut yang kini membuatnya dinobatkan sebagai Justice Collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Penasehat Hukum: Akhirun sudah kooperatif dan mengungkap sejumlah nama yang terlibat

Penasehat Hukum Akhirun, Ilham Gultom (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Penasihat Hukum terdakwa, Ilham Gultom, membeberkan bahwa sudah lama pihaknya mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk Klien-nya. Status ini dinilai penting karena akan mempengaruhi putusan yang akan diberi oleh Majelis Hakim.

"Kalau mengenai Justice Collaborator, kita sudah mengajukan suratnya itu sekitar 2 minggu yang lalu, ya, sebelum tuntutan. Secara prinsip, KPK sudah menerima dan mereka sudah merespon. Tapi, keputusan untuk melahirkan mereka sebagai Justice Collaborator, belum. Nah, ini kita harapkan juga supaya segera diproses oleh pihak KPK, karena ini juga nanti berkaitan dengan pertimbangan putusan hakim," kata Ilham kepada IDN Times, Rabu (12/11/2025).

Ia akan merasa sangat bersyukur bila Akhirun dinobatkan sebagai Justice Collaborator. Karena bagi Ilham, selama ini Klien-nya sudah banyak membantu KPK mengungkap nama-nama yang selama ini melanggengkan budaya korupsi.

"Secara prinsip klien kami sejak awal sudah kooperatif, sudah menyebut berbagai nama, bahkan sudah menyebut berbagai kegiatan proyek. Tidak hanya sebatas ruang lingkup PUPR maupun Balai Jalan, tapi juga sudah ke daerah-daerah seperti yang kita dengar bersama," lanjut Ilham.

2. Sah! KPK kabulkan status Justice Collaborator terhadap Akhirun

Akhirun Piliang saat memberikan nota pembelaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Hidayat mewakili Jaksa Penuntut Umum KPK, angkat bicara mengenai status Justice Collaborator terdakwa Akhirun Piliang. KPK disebutnya telah mengabulkan permohonan itu.

"Mengenai Justice Collaborator untuk Akhirun Piliang, barusan kami mendapatkan informasi dari kantor bahwa yang bersangkutan benar sudah mendapatkan. Justice Collaborator sudah dapat, iya (sah)," aku Hidayat.

Di persidangan pledoi, JPU juga sudah mengatakannya kepada Majelis Hakim. Status Justice Collaborator ini hanya berlaku untuk Akhirun saja.

"Yang dikabulkan terkait Justice Collaborator ini adalah permohonan dari Pak Kirun. Sementara terdakwa Rayhan sebagaimana tadi di pledoi-nya dan pihak penasihat hukum juga, beliau cuma mengikuti perintah ayahnya saja. Terkait dengan perbuatan materilnya, lebih banyak dilakukan oleh Pak Kirun sebagaimana dalam pledoinya pribadi dan dari kuasa hukumnya juga, kan?" beber Hidayat.

3. Sidang putusan akan dihelat 2 minggu ke depan

Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pemberian status Justice Collaborator terhadap Akhirun sudah dipertimbangkan. Selama ini pria berkepala plontos itu dianggap sudah membuka sejumlah nama yang terlibat kasus korupsi.

"Permohonan Justice Collaborator itu kan diajukan untuk membuka pelaku lainnya, pelaku tidak pidana korupsi lainnya, gitu. Dan dia harus kooperatif bekerja sama juga," jelas Hidayat.

Kini Akhirun dan Rayhan Piliang tengah menanti sidang putusan. Majelis Hakim menetapkan waktu 2 minggu untuk mereka mempelajari putusannya.

"Sidang putusannya nanti kita helat tanggal 26 November, ya. Biar nanti dipelajari dulu soal putusannya," tutup Hakim Khamozaro Waruwu.

Editorial Team