Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar masyarakat tidak memilih anggota legislatif baik itu DPR atau DPRD yang malas melaporkan harta kekayaan mereka ke lembaga antirasuah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif ketika memaparkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2018 di gedung KPK pada Selasa (29/1).
Menurutnya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang wajib disetor setiap tahun ke KPK. Tujuannya, agar publik bisa memantau apakah terdapat indikasi perbuatan korupsi selama mereka menjabat posisi tersebut.
Dari data yang pernah dirilis oleh KPK, ada empat DPRD Provinsi di Tanah Air, di mana anggotanya sama sekali tak melapor LHKPN. Keempat DPRD itu yakni DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Lampung.
"Jadi, jangan dipilih lagi orang-orang ini. Tolong media, tulis itu ya," ujar Syarif.
Menurut pengajar di Universitas Hassanudin itu, pelaporan LHKPN tidak bisa dianggap enteng. Sebab, itu bisa dijadikan contoh, apakah mereka merupakan penyelenggara negara yang memiliki integritas.
"Bagaimana kita mau memperbaiki kondisi politik dan demokrasi di negeri ini, sementara, orang-orang yang terpilih ini tidak memberi contoh," kata dia.
Lalu, apa yang dilakukan oleh KPK? Apakah mereka akan menegur partai politik di mana anggota legislatif itu bernaung?