MEDAN, IDN Times - Di tengah wabah COVID-19, penganggaran dan pengelolaan anggaran tidak lagi melalui mekanisme pembahasan di DPRD yang seperti biasa dilakukan.
Pasalnya, Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penanganan Virus Corona yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo menjadikan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengatur anggaran dengan semaunya. Yang pastinya, potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam penanganan wabah COVID-19 ini sangat rentan terjadi.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh Ricky Anthony, Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai NasDem. "Jangan sampai bencana ini menjadi ajang korupsinya para pejabat kotor dan pengusaha hitam," ungkapnya kepada IDN Times, Minggu (3/5).
