IDN Times, Pekanbaru - Pasca Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Senin (3/11/2025).
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi tim IDN Times.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya," kata Budi, Kamis siang.
Terkait dengan penggeledahan itu, Budi meminta kepada semua pihak untuk mendukung proses penyidikan Lembaga Antirasuah, agar berjalan lancar dan efektif.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus ini," lanjut Budi.
Diketahui, selain Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga menjadi tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025) malam dan diumumkan KPK pada Rabu (5/11/2025) siang.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya, yakni meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.
